
Surabaya – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja berupa pendapatan non-upah yang diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus bantuan finansial untuk merayakan hari raya keagamaan. Lalu, apakah PPPK mendapatkan THR Lebaran 2026?
Melansir detikFinance, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran THR sebesar Rp55 triliun pada 2026. Anggaran ini ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PPPK termasuk bagian dari ASN. Artinya, PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan, termasuk THR, dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif berikut:
- Perjanjian Kerja
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal dan besaran THR 2026. Prediksi yang beredar masih mengacu pada pola kebijakan tahun sebelumnya dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya.
Lantas, bagaimana aturan THR PPPK 2026, kapan jadwal pencairannya, serta bagaimana cara menghitung besarannya?
Dasar Hukum Pemberian THR PPPK 2026
Pemberian THR kepada PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, termasuk PPPK, PNS, CPNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Sementara itu, skema terbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (14) dengan ketentuan:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.
Formula perhitungan proporsional diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yaitu:
Masa kerja (bulan) ÷ 12 × penghasilan 1 bulan.
Komponen THR Lebaran ASN dan PPPK
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR ASN dan PPPK meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
- Tunjangan kinerja
Besaran THR berbeda-beda tergantung jabatan dan komponen tunjangan masing-masing pegawai.
Syarat PPPK Menerima THR 2026
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, syarat utama penerimaan THR PPPK adalah:
- Telah menerima penghasilan pada bulan sebelum Idul Fitri.
- Telah bekerja minimal satu bulan sebelum hari raya.
Sebagai gambaran, jika Idul Fitri jatuh pada akhir Maret, maka PPPK yang telah menerima gaji pada Februari dan aktif bekerja minimal satu bulan sebelum Lebaran berhak menerima THR.
Ketentuan pelaksanaan tugas menyesuaikan sistem kerja masing-masing instansi, baik lima hari maupun enam hari kerja.
Cara Menghitung THR PPPK 2026 (Rumus & Contoh)
Besaran THR PPPK umumnya mengacu pada penghasilan bulan berjalan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Rumus THR PPPK Proporsional:
n/12 × penghasilan 1 bulan
Keterangan:
n = jumlah bulan bekerja sebagai PPPK
Contoh Perhitungan THR PPPK
Jika seorang PPPK telah bekerja selama 6 bulan dan memiliki penghasilan Rp4.000.000 per bulan, maka:
6/12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000
Artinya, PPPK tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.000.000.
Sementara itu:
- Masa kerja kurang dari 1 bulan: tidak menerima THR.
- Masa kerja lebih dari 1 tahun: umumnya menerima 1 kali penghasilan bulanan penuh sesuai komponen yang berlaku.
Aturan Pencairan THR PPPK
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, pembayaran penghasilan PPPK bergantung pada waktu mulai pelaksanaan tugas.
Ketentuannya:
- Jika mulai bekerja pada hari kerja pertama di bulan berjalan, penghasilan dibayarkan pada bulan tersebut.
- Jika mulai bertugas pada hari kerja kedua atau setelahnya, pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya.
Contoh:
Jika SK terbit 1 Maret tetapi mulai bekerja 4 Maret, maka penghasilan baru dibayarkan pada bulan berikutnya.
Hal ini juga berpengaruh pada perhitungan masa kerja untuk THR.
Prediksi Jadwal Pencairan THR PPPK 2026
Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan THR 2026 untuk PNS dan PPPK. Namun, jika melihat tren beberapa tahun terakhir, THR biasanya dicairkan sekitar 10–15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Apabila Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret, maka potensi pencairan THR PPPK 2026 kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret 2026.
Namun demikian, jadwal pencairan tetap mempertimbangkan:
- Kesiapan anggaran negara
- Proses administrasi
- Kondisi ekonomi nasional
Karena itu, ASN dan PPPK diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah agar tidak salah memahami informasi terkait jadwal pencairan THR 2026.

Kesimpulan
PPPK berhak menerima THR 2026 karena termasuk bagian dari ASN sesuai Undang-Undang ASN. Besaran THR dapat dihitung secara penuh atau proporsional tergantung masa kerja. Meski prediksi pencairan mengarah ke pertengahan Maret 2026, jadwal resmi tetap menunggu keputusan pemerintah.
Pastikan selalu mengikuti informasi terbaru dari kementerian terkait agar tidak ketinggalan update mengenai THR PPPK 2026.